Rabu, 28 Desember 2011

Ujian TIK Kelas IX TP 2011/2012

Ujian untuk mata pelajaran TIK kali ini bagi kelas IX terdiri dari beberapa item. Yang pertama adalah mengirim email ke alamat yang telah di tentukan. Kedua adalah membuat posting melalui akun facebook pribadi di Group MTs N 2 BAU Limpasu. Yang ketiga adalah memfollow akun yang telah ditentukan di twitter dan membuat tweet pada akun masing-masing.
Ujian berlangsung selama 2 hari, karena setiap kelas mendapatkan giliran 1 hari. Kelas IXa yang terlebih dahulu pada hari Selasa, dilanjutkan dengan kelas IXb pada hari berikutnya.
Karena di Madrasah belum ada akses internet, maka ujian dilaksanakan di warnet BieNet di Abung yang berjarak kurang lebih 4 km dari madrasah. Meskipun jaraknya cukup jauh, tapi sebagian siswa tetap bersemangat.
Dari hasil Ujian, ternyata masih ada beberapa orang yang tidak bisa mengingat password email ataupun belum membuat akun twitter (padahal sudah ditugaskan sebelumnya). Sampai hari terakhir, ternyata masih ada beberapa orang yang masih bermasalah dengan akun email ataupun twitternya sehingga dilakukan remedi pada hari berikutnya.
Setelah dilakukan remedi, ternyata masih tersisa 3 orang yang belum berhasil mengirimkan email dengan berbagai alasan, salah satunya adalah password email ataupun tidak berhasil mengirim email ke alamat yang benar.

Selasa, 15 Maret 2011

Custom Domain blogspot

Di tulisan ini penulis ingin berbagi pengalaman tentang cara merubah custom domain, bukan menggunakan domain utama, tapi hanya subdomain. Dalam contoh ini adalah domain ini (blog.ipulborneo.web.id) yang domain utamanya adalah ipulborneo.web.id.

Langkah pertama adalah, masuk ke cpanel domain kita. Lalu cari pilihan Simple DNS Zone Editor atau Advanced DNS Zone Editor. Pada contoh ini kebetulan penulis memilih Advanced DNS Zone Editor.

Setelah memilih DNS Zone Editor, langsung saja isi pada bagian Add DNS Zone seperti ini:
Name: blog.ipulborneo.web.id (isi dengan subdomain yang anda inginkan lengkap dengan nama domainnya)
TTL: 14400 (isi ini disamakan saja dengan yang lain, jadi isi samakan dengan ini)
Type: CNAME (ganti A dengan CNAME)
Address: ghs.google.com

Lalu klik saja Add Record. Sampai disini, selesai pengaturan di cpanel kita. Silahkan logout/signout dari akun cpanel kita.

Langkah selanjutnya adalah mengatur di akun blogspot kita. Masuklah ke dalam akun blogspot, lalu pilih blog yang ingin kita ubah nama domainnya, pilih saja pengaturan (kalau bahasa inggris berarti Setting).

Di bagian Pengaturan, pilih saja Publikasikan (kalau bahasa inggris berarti publishing). Apabila pengaturan lanjut tidak muncul, maka pilih dahulu pengaturan lanjut. Setelah itu silahkan masukkan nama subdomain yang telah anda bikin di cpanel, pada contoh ini adalah blog.murakataweb.com. Isi verifikasi kata dan pilih simpan setelan.

Setelah muncul pesan sukses, silahkan diklik Lihat Blog (View Blog) dan lihatlah pada bagian url address, apakah blog kita sudah berubah menjadi subdomain yang kita pilih tadi.

Selamat mencoba.

Senin, 10 Januari 2011

Mengakali PLIK

Hehehe, judulnya memang benar, pada tulisan kali ini, akan dipaparkan gimana mengakali sistem PLIK yang mengharuskan penggunakan voucher pada komputer klien. Tapi cara mengakalinya bukan dengan cara meng-hack atau sejenisnya, tapi dengan cara instal ubuntu secara dualboot.
Ceritanya, setelah kehabisan nomor voucher, maka komputer klien PLIK milik teman tidak bisa lagi digunakan untuk browsing, bahkan untuk masuk sekedar mengetik juga tidak bisa. Juga karena kita akan mengadakan kerjasama sebagai tempat praktek bagi anak-anak saya pada pelajaran TIK, maklum, sekolah di atas gunung, sangat jarang yang punya fasilitas laboratorium komputer lengkap.
Karena komputer klien PLIK hanya diinstal dengan ubuntu 9.04, maka penulis menginstal lagi di komputer klien PLIK dengan ubuntu 10.10 secara dualboot.
Lalu kita coba akses internet menggunakan gateway komputer server PLIK, ternyata tidak bisa browsing, hanya bisa ping saja. Jadi, komputer server juga menjadi sasaran instal ubuntu 10.10, secara dualboot tentunya.
Setelah dilakukan pengaturan pada komputer server, maka komputer klien bisa browsing dengan lancar. Karena billing PLIK tidak bisa digunakan, maka penulis instalkan billing aura. Sebelumnya kita kopikan dulu file-file repository ubuntu10.10 ke komputer server dari laptop penulis, untuk kemudahan instalasi billing aura dan paket-paket ekstra (codec audio/video dan flashplayer).
Setelah uji coba, ternyata ada beberapa masalah di sisi klien, meskipun tidak mempengaruhi akses internet, yaitu tidak bisa shutdown, karena user yang dipakai hanyalah user Desktop, bukan user sudoer. Waktu menggunakan user sudoer, tidak ada masalah. Karena alasan keamanan dan kemudahan recovery, maka dibikinkan user Desktop untuk akses pelanggan.
Akhirnya, penulis instal disetiap komputer klien, openssh-server dan mengajarkan pada teman penulis, selaku operator (dan pemiliknya) cara shutdown komputer klien dari server.
Hari sudah beranjak sore, sehingga penulis harus pulang ke rumah di daerah kota, jadi hanya sempat menginstal dan menyeting pada komputer klien dan server PLIK. Padahal masih ada 3 komputer lagi (milik pribadi operator) yang ingin disambungkan ke internet.
Catatan: fasilitas PLIK milik teman tersebut memang belum diresmikan, masih dalam ujicoba.

Rabu, 29 Desember 2010

Pusat Layanan Internet Kecamatan

Pernah dengar PLIK? Sesuai dengan judul, itulah PLIK. Penulis juga baru dalam minggu ini tahu tentang PLIK, setelah dimintai bantuan salah satu 'mantan' siswa yang sekarang menjadi pengelola PLIK di salah satu kecamatan di Hulu Sungai Tengah.
Bermula dari tidak bisa loginnya komputer klien ke server, maka dia akhirnya mencari dan meminta bantuan penulis. Dia mengatakan, kasus tersebut terjadi setelah memindahkan semua komputer dari ruangan tamu di rumahnya ke ruangan khusus yang baru selesai di buat.
Penulis pun membuat janji dengannya untuk datang memeriksa masalah (sekalian penasaran juga, bagaimana sih rupanya internet di kecamatan yang menggunakan akses VSAT itu?). Pada waktu yang telah dijanjikan, penulis mulai menyalakan pc server. Disuguhi sistem operasi Lenny (Debian 5) dengan banyak aplikasi tambahan, salah satunya adalah PLIK Management (sebelumnya mengira itu cuman billing warnet biasa, hehehe). Sedangkan pada pc klien, terinstal Jaunty Jackalope (ubuntu 9.04) yang login menggunakan sistem LDAP (perkiraan saja sih), sehingga hanya bisa login melalui user yang telah dibikin di server.
Setelah diteliti, analisa sementara adalah, komputer klien tidak terhubung ke server, sehingga dilakukan pengecekan terhadap tali-tali utp yang digunakan. Pemeriksaan akhirnya memunculkan kesimpulan setelah melihat lan card di pc server yang menghubungkan pc server dengan pc klien hanya menyalakan satu lampu, padahal lan card satunya yang menghubungkan pc server dengan modem satelit menyala keduanya.
Dicoba menggunakan kabel cross langsung terhubung dengan laptop penulis, juga tidak menunjukkan adanya tanda-tanda terhubung. Karena disediakan dvd recovery, maka dicoba menginstal ulang pc server, dengan harapan lan card tersebut tidak lagi bermasalah.
Proses instalasi ternyata memakan waktu yang cukup lama. Setelah selesai diinstal kembali, maka coba diatur kembali supaya seperti semula. Ternyata lan card yang menghubungkan pc server dan pc klien tetap bermasalah, sehingga solusi terakhir adalah menambahkan lan card sebagai pengganti lan card onboard yang rusak.
Penulis pun pulang dahulu dan berjanji akan datang lagi dengan membawakan (baca=membelikan) lan card untuk dipasang pada pc server. Hari itu, kasus tidak bisa diselesaikan, tetapi masalah telah terdeteksi dan solusi sudah diketahui.
Di hari yang dijanjikan, penulis langsung membongkar pc server untuk memasang lan card tambahan. Ternyata pc server itu dilengkapi 2 buah prosesor, tapi sayang, sistem pendingin prosesor sangat minim, tapi sirkulasi udaranya memang lebih bagus dari pc-pc biasa.
Selesai memasang lan card, penulis menghidupkan pc dan masuk ke dalam BIOS untuk menonaktifkan lan card onboard yang bermasalah.
Setelah masuk ke desktop Lenny, ternyata masalah belum selesai, user operator sebagai user standar, tidak bisa berlaku sebagai user sudoer (padahal sebelum dilakukan penyetingan awal, setelah instalasi, user operator masih terdaftar sebagai user sudoer). Jadi pengubahan pengaturan pada file interfaces dilakukan melalui live usb lucid yang (sering) penulis bawa.
Setelah masuk kembali ke Lenny, klien tetap tidak bisa tersambung ke server, tetapi lampu indikator di switch untuk lan card baru, sudah menyala. Saatnya memeriksa kembali, ternyata dhcp server pada server tidak menyala. Beberapa kali dicoba nyalakan, tetap memunculkan pesan fail. (user operator tetap bisa menyalakan atau mematikan beberapa server yang berjalan, meski bukan lagi sebagai user sudoer).
Jalan satu-satunya adalah melakukan pengaturan manual pada pc klien (untunglah menu recovery pada grub tidak dihilangkan). Satu persatu pc klien diatur manual file interfaces-nya. (untuk ip address, hanya bisa menggunakan ip yang sudah dialokasikan pada pengaturan dhcp server pada pc server, kalau bukan, maka tidak bisa konek ke server untuk login).
Setelah dilakukan ujicoba pada ke-5 pc klien, Alhamdulillah semua pc bisa login dengan mulus dan internet pun bisa kembali dinikmati oleh masyarakat sekitar.
Itulah sekilas masalah pada PLIK, untuk masalah selanjutnya (karena masih ada beberapa pertanyaan dari pengelola PLIK) Insya Allah akan dimuat pada artikel yang lain.
Catatan:
Penulis bukanlah pengelola PLIK atau orang yang tahu tentang proyek PLIK. Berkenalan dengan PLIK karena adanya kasus di atas. Berkenalan lebih jauh dengan PLIK karena ada pertanyaan dari pengelola PLIK, apakah bisa nomor voucher dibikin sendiri, sehingga mencari informasi tentang PLIK melalui google dan ketemu berbagai informasi tentang PLIK, sedangkan informasi yang diinginkan sampai tulisan ini dibuat, belum ditemukan.

Sabtu, 18 Desember 2010

Inilah Sebagian Isi dari Perjanjian dengan Windows!

Mengutip tulisan mas Rijal di Kompasiana.

EULA (End User License Agreement) adalah perjanjian antara pembuat aplikasi perangkat lunak dan pengguna aplikasi tersebut. EULA menyatakan bahwa pengguna boleh menggunakan perangkat lunak ini dengan syarat harus setuju untuk tidak melanggar semua larangan yang tercantum pada EULA tersebut.
Persetujuan ini bisa dinyatakan dengan memilih “I Accept” pada awal proses instalasi aplikasi.
Sebenernya bacanya di situs blog rekan saya tentang EULA yang selalu hadir dalam seluruh aplikasi yang berjalan dalam Sistem Operasi Windows, okelah langsung aja saya berikan salinan dan sedikit penjabarannya:

  • …..You may install, use, access, display and run one copy of the Product on a single computer, such as a workstation, terminal or other device (“Workstation Computer”). The Product may not be used by more than two (2) processors at any one time on any single Workstation Computer……….

……..Anda boleh memasang, menggunakan, mengakses, menampilkan dan menjalankan satu salinan dari Produk (Windows) pada sebuah komputer, seperti sebuah workstation, terminal atau perangkat lain (Komputer Workstation). Produk ini tidak boleh digunakan oleh lebih dari dua (2) prosesor setiap satu waktu pada satu Workstation Komputer……….

  • …..you may not use the Product to permit any Device to use, access, display or run other executable software residing on the Workstation Computer, nor may you permit any Device to use, access, display, or run the Product or Product’s user interface, unless the Device has a separate license for the Product…..

Pembatasan penggunaan, kecuali perangkat tersebut memiliki Lisensi yang berbeda untuk produk tersebut.

  • …..You may also need to reactivate the Product if you modify your computer hardware or alter the Product…..

Anda mungkin perlu untuk mengaktifkan kembali Produk (Windows) jika anda memodifikasi hardware computer atau merubah (Penggunaan jenis) produk. Setiap kita Upgrade Hardware berarti harus bayar lagi……….

  • …You may move the Product to a different Workstation Computer. After the transfer, you must completely remove the Product from the former Workstation Computer……

Jelas, Pemindahan/Install ulang di computer lain maka Produk yang terinstall di komputer sebelumnya harus di hapus (PELIT!)….

  • ….You may not rent, lease, lend or provide commercial hosting services to third parties with the Product….

Tidak boleh di-SEWA-kan, di-PINJAM-kan atau menyediakan layanan Hosting Komersil kepada pihak ketiga.

  • …..You may not reverse engineer, decompile, or disassemble the Product….

Tidak boleh memodifikasi, kompilasi ulang atau membuat ulang Produk (Windows)…..

  • …..The Product is licensed, not sold……

Tenyata produk ini tidak dijual. BERARTI SELAMA INI HANYA MENYEWA!!!

Penulis hanya ingin menegaskan kepada masyarakat, bahwa Pengguna Windows hanya menyewa penggunaan Perangkat lunak Windows, Bukan membelinya. Dan pada saat menggunakannya berarti menyetujui perjanjian EULA diatas.
Sehingga wajib patuh atas segala pembatasan-pembatasan terhadap penggunaan komputer serta perangkat lunak yang terpasang didalamnya seperti yang tertuang dalam EULA tersebut diatas.

Marilah KITA gunakan Perangkat Lunak Legal.
Stop penggunaan perangkat lunak bajakan!
Pilih Perangkat Lunak Bebas Terbuka.